11
Prinsip dasar praktek mal-bisnis
Mencari landasan praktek mal-bisnis, diasumsikan seperti mencari dan
mengenali sumber penyakit. Al-qur’an sebagai sumber nilai, tentunya memberikan
nilai-nilai prinsipil untuk mengenali perilaku-perilaku yang bertentangan
dengan nilai-nilai al-Qur’an yang sesuai dengan misinya. Beberapa asumsi yaitu al-bathil, al-fasad dan azh-zhalim sebagai
landasan-landasan atau muara pembuatan-pembuatan yang bertentangan dengan nilai
yang dibolehkan atau dianjurkan al-Qur’an khususnya dalam dunia bisnis.
Menurut pengertiannya, al-bathil yang
beraasal dari kosa kata buthala berarti
fasada atau rusak, sis-sia tidak
berguna, bohong. Al-bathil sendiri
berarti yang baril, yang palsu, yang tidak berharga, yang sia-sia dan syaitan.[1]
Al-fasad sendiri yang berasal dari kata f-s-d berarti kerusakan, kebusukan, yang
tidak sah, yang batal, lawan dari perbaikan, atau suatu yang keluar dari
keadilan baik sedikit maupun banyak, atau juga kerusakan yang terjadi pada diri
manusia, benda dan lain sebagainya.[2]
Azh-zhalim adalah tidak ada cahaya, merupakan
gambaran dari kebodohan, kesyirikan, kefasikan lawan dari cahaya.[3]
Beberapa jenis praktek mal-bisnis diantaranya[4]
:
1. Riba,
2. Mengurangi timbangan atau takaran,
3. Gharar dan judi,
4. Penipuan,
5. Penimbunan,
6. Skandal,korupsi, dan kolusi, &
7. Monopoli dan oligopoli.
1.2
Pengertian Umum Pelanggaran/Kejahatan Bisnis
Pengertian istilah
kejahatan bisnis di defenisikan oleh salah seorang pakar yaitu John E. Conklin
“ Business crime is an illegal act, punishable by a criminal sanction, whinch
is committed by an individual or a corparation in the course of a legitimate
occupation or persuit in the industrial
or commersial sector for the purpose of obtaining money or property, avoiding
the payment of money or the loss of property or persosnal advantage”. (1977:11-13).
Indonesia dewasa ini sudah dilanda oleh berbagai
kriminalitas kontemporer yang sangat mengancam lingkungan hidup, sumber energi
dan pola kejahatan dibidang ekonomi seperti kejahatan di bank, kejahatan
komputer, penipuan terhadap konsumen berupa barang-barang yang tidak layak
konsumsi yang dikemas indah dan disajikan melalui iklan secara besar-besaran
yang mana bekerja sama dengan aparat keamanan, sehingga ruang lingkup kejahatan
sebuah perusahaan dapat terjadi pada berbagai sektor seperti; pertanian, kehutananan,
perbankan otomotif, elektronik, hiburan dan lain sebagainya.
2.3 Penyebab Terjadinya Kejahatan
Bisnis
Menurut Robintan Sulaiman (2001:8), beberapa
faktor yang menjadi penyebab terjadinya kejahatan bisnis meliputi 3 hal yaitu;
1.
Kejahatan bisnis memang sudah dirancang saat bisnis tersebut dibuat, dan
itu berarti ada kebutuhan untuk itu.
2.
Kejahatan bisnis ini timbul karena adanya perkembangan bisnis yang cepat
berkembang dan menimbulkan kesempatan bagi pelakunya. Jadi pada saat bisnis itu
dibuat atau dimulai tidak ada rencana untuk melakukan kegiatan bisnis.
3.
Kejahatan bisnis yang dilakukan orang-orang diluar pelaku bisnis yang
menguasai teknologi dan dapat memanfaatkan teknologi untuk melakukan tindak
kejahatan.
Ketiga kejahatan ini, semuanya bermotif
ekonomi/komersial serta desakan kebutuhan untuk memperoleh uang
sebanyak-banyaknya dalam waktu singkat adalah motif yang utama dalam kejahatan
dunia bisnis.
2.4 korban kejahatan di dalam dunia
bisnis
Kejahatan perusahaan bisnis menunjuksn bahwa kemajuan
aspek-aspek kehidupan juga menimbulkan kejahatan bentuk baru yang tidak kurang
bahaya dan besarnya korban yang diakibatkannya. Dalam ruang lingkup kejahatan
bisnis, korban dari tindak pidana yang di timbulkan oleh perusahaan tidak lagi
dapat disebut sebagai korban yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan pelaku
tetapi ada hubungan atau kaitannya antara pelaku dengan korban. Diantara korban
kejahatan bisnis yaitu :
1.
Perusahaan saingan (competitors)
Sebagai akibat kejahatan bisnis yang
melanggar hak milik intlektual, kompetisi yang tidak sehat, praktek monopoli,
tindakan merugikan perusahaan lain. Dalam menghadapai persaingan, korporasi
dihadapkan pada penemuan-penemuan teknologi baru, teknik pemasaran, usaha
memperluas atau menguasai pasaran. Keadaan ini menghasilkan korporasi untuk
memata-matai saingannya, meniru, memalsukan, mencari, menyuap atau mengadakan
persekongkolan.
2.
Negara
Untuk mengamankan kebijakan ekonominya,
pemerintah melakukan perluasan peraturan yang mengatur kegiatan bisnis, baik
melalui peraturan baru maupun melalui penegakan yang lebih keras. Dalam
menghadapi keadaan yang demikian, korperasi dapat melakukannya dengan cara
melanggar peraturan yang ada, seperti memberikan dana kampanye yang ilegal
kepada para polotisi dengan imbalan janji-janji untuk mencabut perauran yang
merugikan korporasi atau memberikan proyek tertentu, mengekspor secara ilegal,
dan lain sebagainya.
3.
Karyawan
Sebagai akibat kejahatan korporasi
yang berupa lingkungan kerja yang tidak sehat dan tidak aman, pengekangan
hakuntuk membentuk organisasi karyawan, tidak dipenuhi gaji atau upah minimum,
pemutusan hubungan kerja sepihak yang melanggar hukum.
4.
Konsumen
Adapun tindakan korporasi konsumen
yang dapat menjurus pada kejahatan korporasi. Misalnya adventasi / iklan yang
menyesatkan, pemberian label yang palsu, menjual barang yang sudah kadaluarsa,
menciptakan produk yang beracun dan berbahaya dan lain sebagainya.
5.
Masyarakat
Akibat dari pencemaran dan kerusakan
lingkungan hidup, penggelapan dan penghindaran pajak. Kerugian-kerugian yang
mengakibatkan dengan terancamnya keselamatan warga akibat dari begitu kuasanya
sebuah korporasi, misalnya sengketa lahan perusahaan yang pada awalnya
kerjasama antara perusahaan dengan warga, alhasil kenyataan diapangan
perusahaan memnafaatkn masyarakat dengan mengambil hak lahan tanah lebih besar
dari perjanjian awal, seperti kasus sengketa lahan mesuji yang beujung pada
dibunuhnya warga yang mengekang oleh para aparat keamanan yang menjaga daaerah
sekitar lahan pertanian.[5]
2.5
contoh kasus pelanggaran dalam dunia bisnis
dibawah ini beberapa contoh kasus pelanggaran yang
banyak terjadi dalam dunia bisnis, diantarnya yaitu :
Ø
pelanggaran etika bisnis terhadap hukum
Sebuah perusahaan x karena kondisi
perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK kepada
karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu, perusahaan sama sekali tidak
memberikan pesongan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13/2003 tentang
ketenagakerjaan. Dalam kasus ini perusahaan x
dapat dikatakan melanggar prinsip kepatuhan terhadap hukum.
Ø
pelanggaran etika bisnis terhadap transparasi
Sebuah yayasan x menyelenggarakan pendidikan
setingkat SMA. Pada tahun ajaran baru sekolah mengenakan biaya sebesar Rp
500.000,- kepada setiap siswa baru. Pungutan sekolah ini sama sekali tidak
diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar, sehingga setelah diterima mau
tidak mau mereka harus membayar. Disamping itu tidak ada informasi maupun
penjelasan resmi tentang penggunaan uang itu kepada wali murid. Setelah didesak
oleh banyak pihak, yayasan baru memberikan informasi bahwa uang itu
dipergunakan untuk pembelian seragam guru. Dalam kasus ini, pihak yayasan dan
sekolah dapat dikategorikan melanggar prinsip transparasi.
Ø
pelanggaran etika bisnis terhadap akuntabilitas
Sebuah RS swasta melalui pihak
pengurus mengumumkan kepada seluruh karyawan yang akan mendaftar PNS secara
otomatis dinyatakan mengundurkan diri. A sebagai seorang karyawan di RS swasta itu mengabaikan pengumuman dari
pihak pengurus karena menurut pendapatnya ia diangkat oleh pengelola dalam hal
ini direktur, sehingga segala hak dan kewajiban dia berhubungan dengan
pengelola bukan pengurus. Pihak pengelola sendiri tidak memberikan surat edaran
resmi mengenai kebijakan tersebut. Karena sikapnya itu, A akhirnya dinyatakan
mengudurkan diri. Dari kasus ini RS swasta itu dapat dikatakan melanggar
prinsip akuntabilitas karena tidak ada kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban
antara pengelola dan pengurus rumah sakit.[6]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar