Batman Begins - Help Select Putera Sumbawa: pelanggaran dalam dunia bisnis Batman Begins - Help Select

hujan kembang api

Rabu, 08 Januari 2014

pelanggaran dalam dunia bisnis


11  Prinsip dasar praktek mal-bisnis
Mencari landasan praktek mal-bisnis, diasumsikan seperti mencari dan mengenali sumber penyakit. Al-qur’an sebagai sumber nilai, tentunya memberikan nilai-nilai prinsipil untuk mengenali perilaku-perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai al-Qur’an yang sesuai dengan misinya. Beberapa asumsi yaitu al-bathil, al-fasad dan azh-zhalim sebagai landasan-landasan atau muara pembuatan-pembuatan yang bertentangan dengan nilai yang dibolehkan atau dianjurkan al-Qur’an khususnya dalam dunia bisnis.
Menurut pengertiannya, al-bathil yang beraasal dari kosa kata buthala berarti fasada atau rusak, sis-sia tidak berguna, bohong. Al-bathil sendiri berarti yang baril, yang palsu, yang tidak berharga, yang sia-sia dan syaitan.[1] 
Al-fasad sendiri yang berasal dari kata f-s-d berarti kerusakan, kebusukan, yang tidak sah, yang batal, lawan dari perbaikan, atau suatu yang keluar dari keadilan baik sedikit maupun banyak, atau juga kerusakan yang terjadi pada diri manusia, benda dan lain sebagainya.[2]
Azh-zhalim adalah tidak ada cahaya, merupakan gambaran dari kebodohan, kesyirikan, kefasikan lawan dari cahaya.[3]
Beberapa jenis praktek mal-bisnis diantaranya[4] :
1.      Riba,
2.      Mengurangi timbangan atau takaran,
3.      Gharar dan judi,
4.      Penipuan,
5.      Penimbunan,
6.      Skandal,korupsi, dan kolusi, &
7.      Monopoli dan oligopoli.
1.2  Pengertian Umum Pelanggaran/Kejahatan Bisnis
            Pengertian istilah kejahatan bisnis di defenisikan oleh salah seorang pakar yaitu John E. Conklin “ Business crime is an illegal act, punishable by a criminal sanction, whinch is committed by an individual or a corparation in the course of a legitimate occupation or persuit in  the industrial or commersial sector for the purpose of obtaining money or property, avoiding the payment of money or the loss of property or persosnal advantage”. (1977:11-13).
Indonesia dewasa ini sudah dilanda oleh berbagai kriminalitas kontemporer yang sangat mengancam lingkungan hidup, sumber energi dan pola kejahatan dibidang ekonomi seperti kejahatan di bank, kejahatan komputer, penipuan terhadap konsumen berupa barang-barang yang tidak layak konsumsi yang dikemas indah dan disajikan melalui iklan secara besar-besaran yang mana bekerja sama dengan aparat keamanan, sehingga ruang lingkup kejahatan sebuah perusahaan dapat terjadi pada berbagai sektor seperti; pertanian, kehutananan, perbankan otomotif, elektronik, hiburan dan lain sebagainya.  
2.3 Penyebab Terjadinya Kejahatan Bisnis
Menurut Robintan Sulaiman (2001:8), beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya kejahatan bisnis meliputi 3 hal yaitu;
1.      Kejahatan bisnis memang sudah dirancang saat bisnis tersebut dibuat, dan itu berarti ada kebutuhan untuk itu.
2.      Kejahatan bisnis ini timbul karena adanya perkembangan bisnis yang cepat berkembang dan menimbulkan kesempatan bagi pelakunya. Jadi pada saat bisnis itu dibuat atau dimulai tidak ada rencana untuk melakukan kegiatan bisnis.
3.      Kejahatan bisnis yang dilakukan orang-orang diluar pelaku bisnis yang menguasai teknologi dan dapat memanfaatkan teknologi untuk melakukan tindak kejahatan.
Ketiga kejahatan ini, semuanya bermotif ekonomi/komersial serta desakan kebutuhan untuk memperoleh uang sebanyak-banyaknya dalam waktu singkat adalah motif yang utama dalam kejahatan dunia bisnis.

2.4  korban kejahatan di dalam dunia bisnis
Kejahatan perusahaan bisnis menunjuksn bahwa kemajuan aspek-aspek kehidupan juga menimbulkan kejahatan bentuk baru yang tidak kurang bahaya dan besarnya korban yang diakibatkannya. Dalam ruang lingkup kejahatan bisnis, korban dari tindak pidana yang di timbulkan oleh perusahaan tidak lagi dapat disebut sebagai korban yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan pelaku tetapi ada hubungan atau kaitannya antara pelaku dengan korban. Diantara korban kejahatan bisnis yaitu :
1.      Perusahaan saingan (competitors)
Sebagai akibat kejahatan bisnis yang melanggar hak milik intlektual, kompetisi yang tidak sehat, praktek monopoli, tindakan merugikan perusahaan lain. Dalam menghadapai persaingan, korporasi dihadapkan pada penemuan-penemuan teknologi baru, teknik pemasaran, usaha memperluas atau menguasai pasaran. Keadaan ini menghasilkan korporasi untuk memata-matai saingannya, meniru, memalsukan, mencari, menyuap atau mengadakan persekongkolan.
2.      Negara
 Untuk mengamankan kebijakan ekonominya, pemerintah melakukan perluasan peraturan yang mengatur kegiatan bisnis, baik melalui peraturan baru maupun melalui penegakan yang lebih keras. Dalam menghadapi keadaan yang demikian, korperasi dapat melakukannya dengan cara melanggar peraturan yang ada, seperti memberikan dana kampanye yang ilegal kepada para polotisi dengan imbalan janji-janji untuk mencabut perauran yang merugikan korporasi atau memberikan proyek tertentu, mengekspor secara ilegal, dan lain sebagainya.
3.      Karyawan
Sebagai akibat kejahatan korporasi yang berupa lingkungan kerja yang tidak sehat dan tidak aman, pengekangan hakuntuk membentuk organisasi karyawan, tidak dipenuhi gaji atau upah minimum, pemutusan hubungan kerja sepihak yang melanggar hukum.

4.      Konsumen
Adapun tindakan korporasi konsumen yang dapat menjurus pada kejahatan korporasi. Misalnya adventasi / iklan yang menyesatkan, pemberian label yang palsu, menjual barang yang sudah kadaluarsa, menciptakan produk yang beracun dan berbahaya dan lain sebagainya.
5.      Masyarakat
Akibat dari pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, penggelapan dan penghindaran pajak. Kerugian-kerugian yang mengakibatkan dengan terancamnya keselamatan warga akibat dari begitu kuasanya sebuah korporasi, misalnya sengketa lahan perusahaan yang pada awalnya kerjasama antara perusahaan dengan warga, alhasil kenyataan diapangan perusahaan memnafaatkn masyarakat dengan mengambil hak lahan tanah lebih besar dari perjanjian awal, seperti kasus sengketa lahan mesuji yang beujung pada dibunuhnya warga yang mengekang oleh para aparat keamanan yang menjaga daaerah sekitar lahan pertanian.[5]
2.5  contoh kasus pelanggaran dalam dunia bisnis
dibawah ini beberapa contoh kasus pelanggaran yang banyak terjadi dalam dunia bisnis, diantarnya yaitu :
Ø  pelanggaran etika bisnis terhadap hukum
Sebuah perusahaan x karena kondisi perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu, perusahaan sama sekali tidak memberikan pesongan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan. Dalam kasus ini perusahaan x  dapat dikatakan melanggar prinsip kepatuhan terhadap hukum.
Ø  pelanggaran etika bisnis terhadap transparasi
Sebuah yayasan x menyelenggarakan pendidikan setingkat SMA. Pada tahun ajaran baru sekolah mengenakan biaya sebesar Rp 500.000,- kepada setiap siswa baru. Pungutan sekolah ini sama sekali tidak diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar, sehingga setelah diterima mau tidak mau mereka harus membayar. Disamping itu tidak ada informasi maupun penjelasan resmi tentang penggunaan uang itu kepada wali murid. Setelah didesak oleh banyak pihak, yayasan baru memberikan informasi bahwa uang itu dipergunakan untuk pembelian seragam guru. Dalam kasus ini, pihak yayasan dan sekolah dapat dikategorikan melanggar prinsip transparasi.
Ø  pelanggaran etika bisnis terhadap akuntabilitas
Sebuah RS swasta melalui pihak pengurus mengumumkan kepada seluruh karyawan yang akan mendaftar PNS secara otomatis dinyatakan mengundurkan diri. A sebagai seorang karyawan di  RS swasta itu mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus karena menurut pendapatnya ia diangkat oleh pengelola dalam hal ini direktur, sehingga segala hak dan kewajiban dia berhubungan dengan pengelola bukan pengurus. Pihak pengelola sendiri tidak memberikan surat edaran resmi mengenai kebijakan tersebut. Karena sikapnya itu, A akhirnya dinyatakan mengudurkan diri. Dari kasus ini RS swasta itu dapat dikatakan melanggar prinsip akuntabilitas karena tidak ada kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban antara pengelola dan pengurus rumah sakit.[6]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar